Bimtek Penyusunan Peraturan Desa SIGER 2024: Meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pembentukan Peraturan yang Responsif dan Partisipatif
Penyusunan peraturan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di tingkat desa. Dalam rangka mendukung upaya tersebut, pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa SIGER di Kabupaten Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa yang sesuai dengan prinsip-prinsip perundang-undangan yang berlaku dan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat.
SIGER, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Peraturan Desa, adalah sebuah platform yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermudah proses penyusunan, pengesahan, dan publikasi peraturan desa. SIGER diharapkan dapat menjadi alat bantu yang efektif bagi pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam konteks ini, Bimtek Penyusunan Peraturan Desa SIGER 2024 memberikan pembekalan kepada aparatur desa tentang cara menggunakan platform SIGER dengan optimal dalam menyusun peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat desa.
Pelatihan Bimtek Penyusunan Peraturan Desa SIGER 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam peningkatan kapasitas aparatur desa di Lampung dan wilayah lainnya. Dengan kemampuan untuk menyusun peraturan desa yang lebih baik, pemerintah desa dapat menciptakan kebijakan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.