Musyawarah Desa Sambikarto Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025: Menuju Keadilan Sosial yang Lebih Merata
Sambikarto, Sekampung, Lampung Timur – Pada 6 Januari 2025, Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025. Musdes yang berlangsung di Balai Desa Sambikarto ini dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, serta sejumlah perwakilan masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, sebanyak 14 keluarga terpilih sebagai penerima manfaat BLT DD untuk tahun anggaran 2025.
Musyawarah Desa Sambikarto yang menetapkan 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD tahun anggaran 2025 menunjukkan pentingnya proses yang transparan dan partisipatif dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan, pemerintah desa memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memenuhi harapan. Meskipun jumlah penerima terbatas, harapan besar bahwa bantuan ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Sambikarto tetap terjaga.
Ke depan, diharapkan program BLT DD bisa terus berjalan dengan lebih efektif dan berkelanjutan, serta diiringi dengan program pemberdayaan yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Sambikarto secara menyeluruh.