Sosialisasi TPPO: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Gelar Acara di Desa Sambikarto
Sambikarto, 6 Agustus 2024 – Dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengadakan sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Sambikarto pada tanggal 6 Agustus 2024. Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak TPPO serta bagaimana cara melindungi diri dan komunitas dari kejahatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan di balai desa tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), perwakilan dari Kepolisian Resor Lampung Timur, serta tokoh masyarakat dan warga setempat. Acara ini juga melibatkan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu perlindungan anak dan wanita.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap agar kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang TPPO meningkat, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari tindak kejahatan perdagangan orang. Ini adalah langkah awal yang penting dalam menciptakan komunitas yang lebih tanggap dan berdaya dalam melawan TPPO.